Peraturan Daerah No. 3/2010
Dicabut Oleh

RIWAYAT PERUBAHAN :

Dicabut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-9908 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pembentukan Peraturan Daerah